Juli 18, 2025

PELATIHAN PENYULUHAN KEAMANAN TINGKAT PERTAMA BERBASIS KOMPETENSI BAGI PETUGAS UPT BPOM BATCH 2 TAHUN 2025

BPOM melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Dan Pelaku Usaha Pangan Olahan (Dit. PMPUPO) dalam upaya membantu percepatan pemenuhan standardisasi dan registrasi UMK Pangan olahan serta meningkatkan pengetahuan masyarakat terutama pelaku usaha dalam memahami dan mengimplentasikan standardisasi dan regulasi yang harus diterapkan oleh UMK Pangan olahan di sarana produksi, maka Dit. PMPUPO melatih tenaga yang kompeten sebelum mendampingi UMK tersebut. Kompetensi diwujudkan dalam kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku. Untuk memastikan kompetensi petugas, telah disyahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Badan POM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan, sehingga kemampuan petugas terstandar pula. Terkait hal ini, petugas UPT BPOM dilatih Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Tingkat Pertama berbasis kompetensi

Pelatihan PKP Tingkat Pertama berbasis kompetensi Batch 2 dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada 15-18 Juli 2025 yang diikuti oleh 30 orang dari 20 UPT BPOM dan 1 Unit Pusat. Pelatihan PKP Pertama Berbasis Kompetensi UPT BPOM Batch 2 dibuka oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ibu Dra. Elin Herlina, Apt, MP dan dihadiri oleh Kepala Balai Besar/Balai/ Loka POM dan narasumber.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi para petugas UPT BPOM dalam melakukan pendampingan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di UMK Pangan Olahan di wilayah kerjanya masing-masing, para petugas UPT BPOM dapat menerapkannya dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dalam meningkatkan awareness tentang keamanan pangan, dan penyuluhan serta pendampingan kepada pelaku UMK pangan olahan dalam upaya mendukung Program Pendampingan Penerapan CPPOB bagi UMK pangan olahan di wilayah kerja masing-masing, serta para petugas UPT BPOM ini memiliki tanggung jawab mengelola pelaksanaan kegiatan pendampingan UMK Pangan Olahan di UPT BPOM masing-masing dan diharapkan dapat ikut mengawal MBG termasuk sebagai narasumber SPPI.

Pada pelatihan ini jumlah peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 30 orang (100%), ditunjukkan dengan nilai pengerjaan tugas dari 3 Unit Kompetensi Inti minimal 80 di setiap Unit Kompetensi Inti, mengisi pretest dan post test dengan nilai minimal 80, mengisi asesmen mandiri akhir serta kuisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bentuk penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan pelatihan.

Hasil survei SKM menunjukan bahwa 99,33% peserta menyatakan sangat puas dan puas terhadap pelaksanaan kegiatan, serta 1,67% peserta menyatakan biasa saja terhadap pelaksanaan kegiatan. Sedangkan Penilaian Pelaksanaan dan Teknologi Pembelajaran Pelatihan PKP UPT BPOM, dengan hasil 100 % peserta merasakan kegiatan pelatihan ini sangat baik pelaksanaannya, terutama dalam Ketepatan Waktu Pelaksanaan  Pelatihan dan Kesesuaian Pelaksanaan dengan Tujuan Pelatihan.

Pada akhirnya, dengan telah terlatihnya petugas BPOM diharapkan dapat berkontribusi dan memberikan manfaat bagi pemberdayaan UMK Pangan olahan di daerah masing-masing dan meningkat pemahaman dan penerapan CPPOB di sarana produksi sehingga menghasilkan produk yang legal, aman, bermutu dan bergizi.

Sarana